MUQODDIMAH
Berkata Syaikh Muhammad Nawawi seorang yang Sangat mengharapkan rahmat Allah Ta’ala yang besar ampunan-Nyq Beliau adalah seorang hamba yang merasa berdosa. Semoga 4). lah memperlihatkan cela-celanya dan menjadikan hari ini lebjy, baik dari pada kemarin. Segala puji bagi Allah, sesuai dengan ap, yang layak bagi-Nya. Rahmat dan salam semoga dicurahkan selaly kepada junjungan kita Nabi Muhammad, sanak kerabat, dan para sahabat, sebanyak bilangan sesuatu yang dilihat-Nya.
Amma ba’du. Terbayanglah dalam benakku sebuah kitah komentar yang dimana oleh sementara orang-orang yang mencintaiku, yaitu agar aku menulis komentar yang menjelaskan atas kitab kecil yang berhubungan dengan hak-hak suami Istri, yang telah ditulis oleh sementara ulama’. Setelah kitab syarah saya tulis dan selesai, lalu diberi nama “Uqudul Lujain Fi Bayaani Huquuaqiz Zaujain”. Semoga Allah melimpahkan pertolongan dan memurnikan amalku serta menerima dan memberikan manfaat atas komentar ini kepada junjungan kita Nabi Muhammad . beserta para isterinya, keturunannya, dan golongan pengikutnya. Karya ilmiah ini saya hadiahkan kepada ibu bapakku, dengan harapan semoga Allah. mengampuni dosa-dosanya, dan mengangkat derajatnya ke dalam derajat yang lebih tinggi. Dan sesungguhnya Allah Maha Luas ampunannya, lagi Maha Pengasih dan Penyayang. Dan semoga pula Allah memuliakan serta mengampuni dosa-dosa Syaikh An Nawawi Al Bantani selaku penulis ini.
Beliau mengucapkan “Bismillaahirrahmaanirrahiem” (Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Penyayang). Ketahuilah, bahwa Basmalah itu mengandung banyak keberkahan. Barang siapa membiasakan membaca Basmalah, maka akan berhasil segala yang dicita-citakan, dan akan selalu dihormati dalam kehidupan bermasyarakat.
Perlu diketahui, bahwa kitab-kitab yang diturunkan dari langit ke bumi ada 104. Lampiran Nabi Syits ada 60, lampiran Nabi Ibrahim 30, lampiran Nabi Musa sebelum Taurat ada 10, dan kitab Taurat, Injil, Zabur serta Al Qur’an. Seluruh makna kitah, kitab tersebut terkumpul dalam surat Al Fatihah, kandungan makna Al] Fatihah telah terangkum dalam Basmalah. Sedangkan kandungan makna Basmalah telah tercakup dalam Ba’ nya lafazh Basmalah.
Ada seorang ulama’ yang sangat shaleh tertimpa sakit berat Para dokter sudah tidak sanggup lagi mengobati. Lalu ulama’ itu merenungkan kembali tentang rahasia di balik bacaan Basmalah. Maka dia membiasakan membaca Basmalah sebanyak-banyaknya tanpa membatasi jumlah bilangannya. Akhirnya Allah menyembuhkannya lantaran berkah Basmalah.
Diceritakan, ada seorang wanita bersuamikan seorang munafik. Setiap akan berbicara maupun mengerjakan sesuatu, wanita itu selalu membiasakan diri membaca Basmalah. Dan suaminya merasa tidak senang dengan kebiasaan wanita itu, hingga kemudian ingin mempermalukan isterinya. Suaminya seraya berkata: “Demi Allah, aku pasti akan mempermalukan wanita ini”. Suami tadi lalu menyerahkan sekantong dinar kepada isterinya seraya mengatakan: “Peliharalah uang ini jangan sampai hilang !”. Kemudian kantong uang itu disimpan di almari, dan dikunci. Pada suatu hari, secara sembunyi-sembunyi sang suami mengambil kantong itu, lalu dibuang ke dalam sumur yang berada di pekarangan rumahnya. Lalu suami tadi menanyakan kantong yang disimpan, dan meminta agar isterinya menyerahkannya kembali. Wanita itupun segera menuju almari, tempat menyimpan kantong. Dengan langkah mantap, dan megucapkan ‘Bismillaahirrahmaanirrahiim’ almari dibuka. Secepatnya Allah memerintahkan malaikat Jibril untuk segera mengambilkan kantong dinar dan mengembalikan di tempat semula. Wanita itu lalu meletakkan tangannya dan mengambil kantong. Ternyata kantong uang dinar masih tetap berada di tempat semula, lalu diserahkan kembali pada suaminya. Alangkah kagumnya Sang Suami itu, spontan ia bertaubat kepada Allah atas kemunafikannya.
Setelah membaca Basmalah, lalu Syaikh Nawawi memanjatkan puji kepada Allah, yang dengan pujian ity menjadikan perantara terbukanya segala kebajikan. Maksudnya, dengan memuji kepada Allah Syaikh Muhammad Nawawi memohon agar Allah berkenan membukakan berbagai jalan menuju kebaikan, serta menunjuk kepadanya segala perkara dan urusan yang baik. Dengan pujian ini juga, semoga Allah berkenan menolong kami di dalam kami menghasilkan pemberianya. Semoga Allah melimpahkan rahmat ta’zhim kepada para Nabi dan do’a yang baik dari para hamba-Nya. Semoga Allah melimpahkan keselamatan kepada junjungan kita Nabi Muhammad . penghulu dan pemimpin para makhluk dan keluarganya yang beriman dan mengikutinya, dan sahabatnya yaitu orang-orang yang berkumpul bersama Nabi kita Muhammad dengan beriman sekalipun berkumpul sebentar, para sahabat yang menjadi imam yaitu yang diikuti dalam urusan agama dan dipercaya.Paket liburan keluarga
Selanjutnya Syeikh Nawawi mengatakan, bahwa kitab kecil ini sangat penting bagi orang yang menghendaki keharmonisan dalam membina rumah tangga dan keluarga. Didalam disajikan empat pasal dan satu penutup, yaitu keterangan yang disebutkan untuk memberikan faidah yang berhubungan dengan tujuan kitab ini, sebagai penjelas dan penyempurna keterangan di muka serta sebagai tambahan.
Pasal pertama, menerangkan tentang hak-hak isteri pada suami, yaitu kewajiban suami untuk: menggauli dengan baik, mamberi nafkah, memberi maskawin, mengajar isteri yang menjadi kebutuhannya yaitu berbagai macam ibadah yang fardlu ‘ain dan yang sunnah-sunnah. Demikian pula permasalahannya yang berkaitan erat dengan masalah haid, serta kewajiban taat kepada suami sepanjang tidak mengarah kepada perbuatan maksiat.
Pasal kedua, menerangkan tantang hak-hak suami pada isteri, yaitu kewajiban taat kepada suami sepanjang tidak mengarah kepada perbuatan maksiat, bergaul dengan suami dengan baik, menyerahkan seluruh apa yang dimiliki baik badani maupun materi demi kepentingan suami, berada di dalam rumah dan memelihara diri serta kehormatan, jangan sampai memamerkan tubuh kepada lelaki lain, sekalipun hanya wajah ataupun telapak tangan, jangan sampai lelaki lain sempat melihatnya. Sebab melihat wajah ataupun telapak tangan itu hukumnya haram, sekalipun tidak disertai syahwat. Kemudian isteri tidak menuntut meminta-minta sesuatu sebelum keperluannya sekalipun isteri tahu kalau suami dapat mencukupinya. Isteri hendaknya jangan memanfaatkan harta haram yang diperoleh suaminya, dan isteri tidak boleh bohong terhadap suami dalam hal sedang haid atau sudah terputus (suci).
Pasal ketiga, menerangkan tentang keutamaan shalat isteri di rumah daripada berjama’ah sebab hal ini lebih utama sekalipun berjama’ah bersama Nabi Artinya: Wanita yang paling dekat dengan Tuhannya adalah berada di dalam rumah. Sesungguhnya shalat wanita di ruang depan rumahnya adalah lebih baik (lebih utama) daripada shalat di masjid, Shalat wanita di dalam rumah adalah lebih baik (lebih utama) daripada shalatnya di ruang depan rumahnya, dan shalat wanita di dalam pingitan adalah lebih utama daripada shalatnya di dalam rumahnya.
Pasal keempat, menerangkan tentang keharaman seorang lelaki melihat wanita lain yang bukan muhrim, dan demikian sebaliknya. Yakni wanita haram melihat lelaki lain yang bukan muhrim. Jadi anggota tubuh wanita, apa saja bentuknya, adalah haram dilihat lelaki lain. Karena itu, wanita juga haram melihat anggota tubuh lelaki lain. Yang demikian apabila mereka sudah sama-sama dewasa (sudah baligh). Demikian ini juga sama hukumnya bagi lelaki yang hampir baligh. Dimana wali murahiq (anak menjelang baligh) wajib melarang murahiq yang memandang wanita lain, dan wanita lain wajib menutup tubuhnya dari murahiq. Pemuda remaja yang tampan sama dengan lelaki di dalam hukum tersebut. Demikian sebagaimana disebutkan dalam kitab Nihayah karangan Syaikh Muhammad AI Mishri.
Seorang lelaki, sekalipun telah dipotong batang penisnya, atau dikeluarkan buah pelirnya, atau impoten, atau bersifat seperti wanita, kalau melihat wanita lain yang disenangi, baik hanya pada bagian muka atau telapak tangan, tentu akan tergerak rasa syahwat. Tetapi boleh bagi lelaki memandang istcrinya atau amatnya di waktu salah satu dari keduanya masih hidup. Sekalipun terdapat perkara yang menghalangi timbulnya kesenangan yang sebentar hilang, seperti menstruasi dan amat yang digadaikan. Tetapi makruh melihat farji (kelamin) sekalipun alat kelaminnya sendiri jika tidak ada keperluan. Berbeda jika penghalang itu lama hilangnya, seperti melihat wanita sedang idah kerena syubhat. Kalau demikian maka haram apa yang antara pusat dan lutut wanita, jika yang lainnya tidak haram. Baik terhadap mahram-mahramnya dan amat yang dinikahi. Apabila melihatnya karena akan nikah, lelaki diperbolehkan melihat muka dan tapak tangan wanita merdeka dan antara pusat sampai lutut dari amat. Lelaki boleh melihat muka wanita karena untuk menjadi saksi dan hubungan kerja. Juga boleh melihat amat pada selain aurat dari luar tubuh.
Seorang lelaki diperbolehkan melihat atau memegang wanita lain kalau ada kepentingan pengobatan, hingga harus meraba maupun melihat tempat yang akan diobati. Sekalipun melihat kelamin wanita, tetap diperbolehkan, dengan syarat ditunggui suami atau muhrimnya. Lelaki juga boleh melihat wanita karena mengajar perkara yang wajib, seperti yang dikatakan oleh As Subki dan yang lain. Demikian itu kalau tidak ada mahram atau wanita yang mengajar, karena dianalogikan dengan mengobati, dan karena sulitnya mengajar di belakang tabir. Lelaki tidak boleh melihat karena mengajar perkara sunnah. Berbeda dengan lelaki muda maka lelaki boleh mengajar amrad (remaja yang bagus mukanya) tentang perkara sunnah. Demikian disebutkan dalam kitab Syreh komentar dari kitab Al Ghayah karya Abu Suja’. An Nihayah karya Imam Muhammad Al Mishri yang merupakan komentar dari kitab Al Ghayah karya Abu Suja’.